Beberapa pertanyaan yang mampir ke artikel saya tentang MENJADI FLIPPER. Sepertinya layak dijawab dan dijadikan satu artikel khusus. Selamat menyimak…. Keep PrACTice!
Yudi bertanya :
Untuk teknik flip ini apa tidak terlalu membingungkan di masalah administrasi nya ?? Gmn cara mengatur status administrasi/ surat2 properti nya antara penjual dengan pembeli yang kita dapat ?? Karena pemilik rumah hanya tau kalo kita yang membeli rumah mereka, sedangkan pembeli yang kita dapat menganggap itu rumah kita
AD menjawab :
Dengan penjual, FLIPPER ada perjanjian KERJASAMA atau PERIKATAN PENDAHULUAN JUAL BELI. DITAMBAH dengan SURAT KUASA MENJUAL. Dengan SURAT KUASA MENJUAL ini FLIPPER berhak MENJUAL KEMBALI.
Lingga Setiandi bertanya :
Mas Aryo, saya sudah melakukan flipping (meski sy baru tahu istilahnya disini) dgn beli tanah di purwakarta, skr udah PPJB, nah, sekarang tinggal menari pembelinya…tapi ternyata susah juga ya…? tanah yg sy beli 300m2-an… mohon wejangannya…makasih
AD menjawab :
Untuk menarik pembeli sebaiknya Anda baca artikel-artikel lainnya seperti di bawah ini.
- Sekedar Tips Marketing
- Marketing oh Marketing
- Lima Dasar Program Marketing Promosi
- Ciptakan Impresi Dengan Kartu Nama
- Sugestilah Konsumen
- Brand Yourself NOW
- Ciptakan Brand-mu
Amadri bertanya :
tidak semuda teori,kami pernah melakukannya dan si pemilik tidak mengijinkan melakukan apa-apa terhadap rumah tersebut kalau belum dibayar lunas
AD menjawab :
Saya yakin TIDAK MUTLAK 100% pemilik tanah tidak mengijinkan melakukan apa-apa. Saya bisa, mas Iskandar Bagus bisa, Dr. Harry bisa, Mas Ridwan Raharjo bisa, banyak yang bisa. Keep practice mas… Goodluck.
Pmnofianto bertanya :
bisa tlng di share lagi pak AD,ajb yg bagaimana bisa kita terapkan dgn duit cuma 1jt,sdngkan kita butuh waktu berbulan untuk menjualnya..apakah si pemilik propertinya tidak berubah pikiran dgn ajb yg sementara itu..salam (Nofianto.)
AD menjawab :
AJB sementara ada batas waktunya. Menjadi FLIPPER memang tidak semudah menjadi BROKER. BROKER mendekati ZERO RISK sedangkan FLIPPER itu banyak bicara tentang pengambilan resiko. So… Anda jika mau menjadi pengusaha ya harus berani taking risk.
Penjualan berbulan-bulan tentunya itu sebuah resiko. Tapi kan itu belum terjadi to? Bagaimana jika penjualan 1 hari selesai? Bagaimana kalau satu minggu? Bagaimana kalau 3 hari? Mari berpikir positif, membangun impian dan biarkan semesta turut mewujudkannya.
Alhamdulillah saya berhasil mas…
Pemilik lahannya mau naik Haji..
Dia senang karena bisa naik Haji.. Saya juga senang dapat selisihnya..
Malah proses jual belinya langsung antara pemilik lahan dengan pembeli tanah..
Keep on writing mas Aryo..
Salam Property..
jangka waktunya kita harus menjual lagi maksimal brp bulan ya pak klo berdasar PPJB dari notaris tersebut habis masa berlakunya?