Anda mungkin punya POWER TO BUY lahan secara tunai. Tapi ingat, lahan untuk perumahan tidak serta merta langsung digarap. Tetaplah menawar syaratnya. Silahkan DP dan lunasi pembayaran apabila perijinan bisa turun dan sertifikat selesai. Ini untuk MENGAMANKAN LIKUIDITAS INVESTASI.
Baru saja saya menawar lahan di Sragen. Pemilik tanah ngotot minta tunai. Di sinilah POWER OF LISTEN dan POWER OF REASON. Saya mendengarkan kemauan si pemilik tanah dan tidak sekalipun menyela.
Tiba giliran saya menjelaskan bahwa saya siap membayar tunai, namun akan saya lunasi apabila lahan bisa dikeringkan, ijin “dipastikan” keluar. REASON saya adalah jika lahan tidak bisa dikeringkan dan ijin tidak keluar, buat apa saya beli? Jika saya bayar tunai sebelum lahan kering dan ijin “dipastikan”, ada kemungkinan dana menjadi idle. Tidak bergerak. Dan akhirnya tidak likuid! Akhirnya pemilik lahan bisa mengerti…
Semoga menginspirasi… Happy Nego!!!