Alhamdulillah saya berkecimpung di dunia properti. Dunia yang saya anggap akan mampu memberikan kepuasan finansial maupun batiniah. Kenapa? Secara finansial, bisnis ini tidak akan pernah merugi (baca tulisan saya sebelumnya). Secara batiniah, bisnis ini bisnis menjual aset Allah SWT (tanah, mana ada yang bisa bikin tanah), sehingga kewajiban zakat, shadaqah maupun infak jauh lebih besar yang insya Allah akan berguna buat masyarakat lebih banyak lagi.
Sebagai orang properti, saya juga pingin memberikan beberapa tips untuk anda calon konsumen pembeli rumah. Terutama untuk anda pembeli rumah di perumahan yang dikembangkan oleh sebuah developer / pengembang. Mungkin suatu saat anda akan membeli rumah untuk anda tinggali maupun sekedar untuk investasi.
Tips Pertama
Lihat Legalitas Proyek!!!
Perlu anda ketahui bahwa perumahan wajib memiliki legalitas. Legalitas itu bisa berupa sertifikat, perizinan (untuk perumahan di bawah 4 unit rumah biasanya tanpa ijin lokasi, cukup IMB saja) baik perijinan fatwa lahan, penggunaan lahan, peralihan lahan, andalalin dan ijin mendirikan bangunan.
Ruwet. Anda tidak perlu bertanya semua ijin-ijinnya. Cukup tanyakan saja Ijin Mendirikan Bangunan (IMB bisa induk bisa sudah split). Kenapa? Karena dari semua ijin-ijin yang wajib diurus oleh developer, intinya adalah keluarnya IMB kok. Tidak ada yang lain. Jika IMB ok, saya jamin legalitas yang lain pasti OK. Tapi kalau sertifikat OK, belum tentu IMBnya keluar.
Tips Kedua
Jangan Percaya Brosur!!!
Brosur, iklan atau media promosi lainnya adalah sarana penunjang dalam penjualan. Semuanya hanyalah sarana IMAGE. Belum tentu apa yang ada di brosur akan diwujudkan oleh pengembang. PERCAYAI saja alamat lokasi perumahan dan daftar harga jual. Datangi dan lihatlah rumah contohnya, yang lainnya anggap sebagai OMONG KOSONG PENGEMBANG.
Buka lagi semua brosur yang pernah anda dapatkan. Pikirkan sejenak, apa salah kata-kata saya? Berapa banyak pengembang yang mampu membangun rumah dan fasilitas sebaik gambar di brosur?
Tips Ketiga
Investasi atau tempat tinggal?
Anda ingin membeli rumah kedua untuk investasi atau benar-benar untuk ditinggali? Pilihan tersebut akan memberikan saran yang berbeda. Jika anda berniat untuk berinvestasi, tentunya faktor pengambilan resikonya lebih besar daripada jika anda berniat untuk ditinggali. Namanya saja investasi, ya pasti harus berani merugi kan
Maksud saya begini. Pengembang biasanya melakukan strategi penetapan harga sekitar 20 – 30 persen di bawah harga standar (harga standar adalah harga normal dalam perhitungan proyeksi keuangan sebuah proyek perumahan). Harga ini hanya berlaku pada tahap awal pemasaran untuk memancing respon pasar. Begitu pasar bergeliat, pasti pelan dan pasti harga akan merangkak naik sampai bisa mencapai 130% (bahkan lebih) dari harga standar untuk unit-unit terakhir. Nah apabila anda berniat untuk investasi, belilah pada tahap awal pemasaran. Apa resiko yang anda ambil? Jika perumahan tersebut lambat dalam penjualan, biasanya akan mempengaruhi progres pembangunan di lapangan. Tapi itu bagian dari resiko yang anda harus tau. Namun jika perumahan tersebut laku keras, bisa-bisa dalam tempo kurang dari 1 tahun anda sudah mampu memperoleh capital gain 100%. Bisnis mana yang bisa menghasilkan laba sampai 100%???
Begitupula dengan sebaliknya. Jika anda berniat untuk ditinggali, saran saya belilah rumah pada tahap pemasaran berikutnya. Jangan harap untuk mendapatkan capital gain yang besar. Toh rumah juga akan anda tinggali. Anda memang akan membayar lebih mahal, namun anda akan lebih aman karena tingkat keyakinan anda akan berkembangnya perumahan yang anda beli lebih tinggi.
Tips Keempat
Pilih lingkungan yang baik! Bukan rumah!
Lingkungan yang baik sangat jarang digembar-gemborkan oleh pengembang. Kebanyakan dari pengembang mengangkat tema perumahannya adalah dekat dengan kota, pemandangan dan penghijauan. Coba buka lagi brosur-brosur yang anda dapatkan. Carilah perumahan yang mengangkat tema lingkungan yang baik.
Lingkungan yang baik maksudnya adalah lingkungan yang memberikan kenyamanan dan keamanan anda bukan sekedar secara lahir namun juga batin. Faktor ini juga memang jarang menjadi pilihan para konsumen. Tapi saya pribadi sangat yakin seyakin-yakinnya bahwa hanya dengan lingkungan yang baik, anda akan mendapatkan rumah yang baik. Rumah yang bukan sekedar anda tinggali, tetapi anda akan memperoleh sesuatu yang lebih. Sulit untuk diungkapkan dengan kata-kata. Semoga anda tahu maksud saya.
Tips Kelima
Pengembang besar vs Pengembang kecil?
Pengembang besar dan pengembang kecil adalah bukan suatu masalah besar. Tidak ada yang menjamin bahwa pengembang besar tidak bermain nakal. Dan tidak ada pula yang menjamin bahwa pengembang kecil tidak mampu memberikan pelayanan yang baik. Selama anda mengikuti empat tip sebelumnya, tidak akan ada dikotomi pengembang besar dan pengembang kecil.
Tips Keenam
Baca dan Awasi!!!
Tips ini tips terakhir. Saya sampaikan secara singkat saja, insya Allah di lain kesempatan akan saya terangkan lebih lanjut. Setelah anda menentukan pilihan pembelian unit rumah, tentunya ada beberapa hal yang perlu anda awasi. Yakni, 1. BACA dengan TELITI SURAT PERJANJIAN JUAL BELI antara anda dengan pengembang. 2. AWASI jadwal pelaksanaan dan kualitas bangunan secara rutin minimal seminggu sekali.
Ok. Selamat membeli rumah dari pengembang. Semoga tips-tips saya dapat menghindarkan anda dari pengembang-pengembang nakal. Uang anda aman, anda akan nyaman.
Jogjakarta, 19 Oktober 2007
silahkan klik http://www.inspirationadc.co.cc untuk menambah informasi dan pengetahuan seputar arsitektur..:)
@ johan
segera meluncur mas johan
Pingback: aryo diponegoro :: Beli Rumah dari Pengembang? Siapa Takut! :: August :: 2008
infonya sangat membantu. bisa buat bekal aku nanti liat lokasi dan ketemu developernya. matur nuwun om.
@ tante lia
sama-sama ya tante. semoga bisa bermanfaat!
Mas,saya rencana mau “closing” rumah di sebuah perumahan di jogja utara yang “kurang sukses”. Developer sptnya hanya jual kavling siap bangun. Rencana saya akan “fix and flip”. Ketika saat saya tanyakan IMB,katanya sdg diproses dan surat keterangan proses sdg dibawa yang urus IMB.
Mohon sarannya bagaimana caranya untuk cek “beres/tidaknya”properti di perumahan tersebut.
Terimakasih atas perhatiannya.
Valiyandono
@valiyandono
ehmmm…. tanyain IPTnya aja mas
Mohon penjelasannya juga apabila kita ingin jual rumah dengan skema tunai bertahap.
Terimakasih
Jogja Berhati Nyaman
@ valiyandono
ya tinggal tidak perlu proses KPR mas
Maksute,kira-kira hitungannya saat kita ingin menawarkan skema tunai bertahap, yang harus diperhatikan sisi mananya ya? Tengkyu
@ valiyandono
paling prinsip, jangan pernah serah terima sebelum uang lunas…
saya juga pgn ambil rumah.
nah yg jadi masalah dari developer tidak ada standar spesifik mengenai bangunannya. misalnya tidak diterangkan pake besi dan ukuran slof nya brp? dll.
pernah jg saya liat waktu pembangunan rumah, tanah hanya digali saja terus ditumpuki batu kali baru atas nya di plester utk membuat sebuah pondasi.
yg saya ingin tanyakan, bisa gak yah kita komplain ke kontraktor sewaktu pembangunan rumah tsb?
terima kasih
@ januar
developer yang baik, seharusnya memiliki gambar kerja / bestek untuk rumah yang dibangunnya.
mestinya di situ tertera besi yang akan dipakai.
masalah komplain, sebaiknya langsung ke developer…
tapi jika tidak ada tindak lanjut, tidak ada salahnya langsung ke kontraktor…
developer yang baik seharusnya melakukan serah terima ke konsumen terlebih dahulu baru kemudian ke kontraktor
sehingga apabila konsumen komplain, bisa langsung diklaim ke kontraktor. tapi apabila kontraktor serah terima ke developer kemudian baru ke konsumen, sedangkan konsumen komplain, maka developer tidak bisa mengklaim ke kontraktor…
semoga membantu…
kami media informasi property silakan kunjungi situs kami yah!
silahkan monggo yang mau meluncur…